Komisi IV Soroti Sertifikat Pagar Laut: Cacat Hukum, Harus Ditertibkan

22-01-2025 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/1/2025). Foto: Tiara/vel

PARLEMENTARIA, Tangerang – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyoroti dugaan maladministrasi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.

 

“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum. “Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini. Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.

 

“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tambah Titiek.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan material.

 

“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Karena itu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah dan cacat baik secara prosedur maupun material,” ungkap Nusron.

 

Ia menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan peta resmi.

 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya sedang memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (tra/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi IV: Respons Cepat di Lapangan, Penanganan PMK Harus Lebih Terintegrasi
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan keprihatinannya atas kembali merebaknya kasus Penyakit Mulut...
Saadiah Uluputty Soal Dalang Pagar Laut Belum Terungkap: KKP ke Mana Aja Selama Ini?!
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hingga kini...
Legislator Minta KKP Segera Evaluasi Pemagaran Laut di Bekasi
23-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dan...
Titiek Soeharto Tegas Minta KKP Ambil Tindakan Konkret Terkait Pagar Laut
23-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - KetuaKomisi IV DPRRI Siti Hediati Hariyadi aliasTitiek Soehartomenyatakan dengan tegas untuk meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...